🎁 Diskon Grand Opening - Hemat hingga 30% | Lihat semua promo →
Home Virtual Office Dark Mode
PT Perorangan

Cukup 1 Orang Untuk Punya Perusahaan Legal.

Solusi cerdas untuk pelaku UMK. Dirikan PT Perorangan resmi tanpa syarat modal dasar yang besar, tanpa perlu akta Notaris, dan proses jauh lebih cepat.

Pendirian PT Perorangan
Keunggulan Layanan

Mengapa Memilih PT Perorangan?

Langkah awal yang sempurna untuk legalitas usaha kecil dan menengah (UMK).

1 Pendiri Saja

Tidak perlu repot mencari partner/rekan bisnis. Anda bisa bertindak sebagai Direktur sekaligus Pemegang Saham tunggal.

Tanpa Akta Notaris

Proses registrasi langsung ke sistem Kemenkumham berupa Pernyataan Pendirian, menghemat biaya Notaris secara signifikan.

Pemisahan Harta

Status Badan Hukum resmi membuat harta pribadi Anda aman karena terpisah dari aset dan kewajiban perusahaan.

Mudah Akses Modal

Memiliki PT mempermudah Anda membuka rekening giro perusahaan dan mengajukan pembiayaan/Kredit Usaha dari Bank.

4 Langkah Pendirian PT Perorangan

Proses kilat tanpa birokrasi berbelit. Kami pandu dari awal hingga NIB Anda terbit.

1

Persiapan Data

Siapkan KTP, NPWP Pribadi, calon nama PT (3 kata), dan detail alamat/KBLI usaha Anda.

2

Verifikasi Sistem

Tim kami akan melakukan pengecekan ketersediaan nama PT di database AHU Kemenkumham.

3

Registrasi AHU

Kami memproses Pernyataan Pendirian untuk mendapatkan Sertifikat Pendaftaran PT dari Kemenkumham.

4

NPWP & NIB Terbit

Kami mendaftarkan NPWP Badan dan mengurus NIB via OSS. PT Perorangan Anda siap digunakan!

Pricing

Paket Pendirian PT Perorangan

Pilih paket legalitas sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda. Harga sangat terjangkau khusus untuk UMK.

PT Perorangan Basic

Khusus Jasa Legalitas Saja

Rp 1.5Jt
Sekali Bayar
  • Pengecekan Nama PT
  • Sertifikat Pendirian AHU Kemenkumham
  • NPWP Badan (PT Perorangan)
  • NIB (Nomor Induk Berusaha) via OSS
  • Pernyataan Mandiri K3L & SPPL
PT Perorangan + VO

Legalitas + Virtual Office 1 Tahun

Rp 2.9Jt
Sekali Bayar
  • Semua Dokumen di Paket Basic
  • Virtual Office Bisnis (1 Tahun)
  • Surat Keterangan Domisili (SKDP)
  • Layanan Resepsionis & Penanganan Surat
  • Kuota Meeting Room (10 Jam/Tahun)
Bantuan

Tanya Jawab PT Perorangan

Informasi penting yang perlu Anda ketahui mengenai entitas PT Perorangan.

Hanya Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 17 tahun dan cakap hukum. Entitas ini dikhususkan bagi bisnis yang masuk kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Warga Asing (WNA) atau Penanaman Modal Asing (PMA) tidak diperbolehkan mendirikan PT Perorangan.
Sesuai aturan UMK, batasan modal usaha maksimal adalah Rp 5 Miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan). Sedangkan omzet/pendapatan tahunan maksimal yang diizinkan untuk entitas ini adalah Rp 15 Miliar per tahun.
Jika bisnis Anda berkembang pesat dan omzet melebihi batasan UMK, atau jika Anda ingin menambah pemegang saham baru, PT Perorangan Anda wajib diubah statusnya menjadi PT Biasa (Persekutuan Modal) melalui Akta Notaris. Tim GWork dapat membantu proses transisi ini.
Tidak bisa. Berdasarkan undang-undang, 1 (satu) orang pendiri (berdasarkan NIK) hanya diperbolehkan mendirikan 1 (satu) PT Perorangan dalam kurun waktu 1 tahun.

Siap Melegalkan Bisnis UMKM Anda?

Dapatkan kemudahan fasilitas bank dan tingkatkan kepercayaan konsumen dengan status badan hukum yang sah, tanpa keluar biaya besar.

Mulai Pendirian Sekarang Chat via WhatsApp