🎁 Diskon Grand Opening - Hemat hingga 30% | Lihat semua promo →
Home Virtual Office Dark Mode
Jasa Legalitas Perusahaan

Pendirian CV Mudah, Cepat, dan Praktis.

Solusi legalitas ideal untuk UKM dan perusahaan berkembang. Dirikan CV dengan biaya terjangkau, proses transparan, dan dokumen lengkap untuk kebutuhan bisnis Anda.

Pendirian CV dan Legalitas
Keunggulan Layanan

Mengapa Memilih Bentuk Usaha CV?

Badan usaha CV menawarkan berbagai kemudahan administratif dibandingkan PT biasa.

Biaya Terjangkau

Biaya pendirian dan operasional legalitas CV jauh lebih murah dan efisien jika dibandingkan dengan pendirian PT.

Tanpa Syarat Modal Minimum

Tidak ada kewajiban setor modal dasar dalam persentase tertentu. Besaran modal ditentukan sepenuhnya oleh kesepakatan sekutu.

Perpajakan Lebih Sederhana

Sistem pelaporan pajak untuk CV cenderung lebih simpel. Laba yang dibagikan kepada sekutu (prive) bukan merupakan objek pajak PPh.

Bisa Ikut Tender

Dokumen legalitas CV kami sudah lengkap dan diakui negara, sehingga perusahaan Anda siap untuk mengikuti tender proyek swasta maupun pemerintah.

4 Langkah Cepat Mendirikan CV

Kami memandu Anda dari awal hingga dokumen legalitas perusahaan siap digunakan.

1

Konsultasi & Data

Siapkan KTP dan NPWP dari Sekutu Aktif (Direktur) dan Sekutu Pasif (Komanditer), beserta opsi nama CV.

2

Pembuatan Draft

Notaris kami akan merancang draft Akta Pendirian CV berdasarkan kesepakatan dan struktur modal Anda.

3

Tanda Tangan Akta

Semua pengurus menandatangani Akta secara langsung di hadapan Notaris / melalui sistem yang disepakati.

4

Legalitas Selesai

SK Kemenkumham, NPWP Badan, dan NIB Anda diterbitkan. CV Anda sudah sah dan siap beroperasi.

Pricing

Paket Pendirian CV

Harga final All-In untuk legalitas CV tanpa ada tambahan biaya tak terduga.

CV Basic

Hanya Jasa Legalitas (Tanpa VO)

Rp 2.0Jt
Sekali Bayar
  • Pengecekan Nama Perusahaan
  • Akta Pendirian dari Notaris
  • SK Kemenkumham RI
  • NPWP Badan / Perusahaan
  • NIB (Nomor Induk Berusaha) via OSS
CV + Virtual Office

Legalitas + Alamat Usaha 1 Tahun

Rp 3.5Jt
Sekali Bayar
  • Semua Dokumen di Paket Basic
  • Virtual Office Premium (1 Tahun)
  • Surat Keterangan Domisili (SKDP)
  • Layanan Penerimaan Surat & Paket
  • Kuota Meeting Room (20 Jam/Tahun)
CV Premium Complete

Lengkap Termasuk PKP & Rekening

Rp 5.5Jt
Sekali Bayar
  • Semua Fasilitas di Paket CV + VO
  • Pengurusan PKP (Pengusaha Kena Pajak)
  • Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pajak
  • Asistensi Pembukaan Rekening Giro Bank
  • Konsultasi Pajak Bulan Pertama
Bantuan

Tanya Jawab Seputar Pendirian CV

Pahami lebih lanjut mengenai syarat dan struktur organisasi CV.

Berbeda dengan PT yang merupakan Badan Hukum di mana aset pribadi terpisah dari aset perusahaan, CV adalah Badan Usaha. Dalam CV, tanggung jawab Sekutu Aktif tidak terbatas (bisa mencapai harta pribadi jika terjadi kerugian). Namun, proses pendirian dan perpajakan CV jauh lebih sederhana.
CV didirikan oleh minimal 2 orang WNI. Satu orang bertindak sebagai Sekutu Aktif (Komplementer) yang menjalankan operasional perusahaan, dan satu orang lagi sebagai Sekutu Pasif (Komanditer) yang hanya menyetorkan modal tanpa ikut campur dalam operasional.
Ya, saat ini CV diperbolehkan menggunakan nama dalam Bahasa Inggris/Asing, berbeda dengan PT (Badan Hukum) yang diwajibkan menggunakan Bahasa Indonesia untuk nama perusahaannya.
Sama seperti PT, jika Anda tidak memiliki alamat komersial/bisnis yang sah, Anda wajib menggunakan Virtual Office sebagai alamat domisili resmi CV untuk keperluan perizinan (NIB) dan pembuatan rekening bank.

Siap Meresmikan Usaha Anda Hari Ini?

Dapatkan kemudahan administratif dan perpajakan dengan mendirikan CV bersama GWork Legal.

Mulai Pendirian CV Chat via WhatsApp